GCG

GCG

PT Pluang Maju Sekuritas

PENGUMUMAN

PT Pluang Maju Sekuritas telah menetapkan kebijakan manajemen berkaitan dengan etika yang mengatur hubungan antara Perusahaan dengan pihak terkait (stakeholders) untuk menjaga reputasi serta integritas perusahaan. Standar etika ini juga mencerminkan tekad PT Pluang Maju Sekuritas dalam pelaksanaan praktek-praktek Good Corporate Governance (GCG) secara berkesinambungan dan konsisten.

Sehubungan dengan penetapan Standar Etika tersebut, PT Pluang Maju Sekuritas menyadari bahwa penerimaan dan pemberian hadiah, hiburan atau bantuan dalam pekerjaan, dapat menyebabkan benturan kepentingan serta turunnya kepercayaan publik terhadap integritas perusahaan.

Oleh karena itu, diberitahukan kepada seluruh pihak yang berkepentingan dengan PT Pluang Maju Sekuritas, termasuk Mitra kerja, pemasok, konsultan, pelanggan atau pihak ketiga di luar perusahaan bahwa PT Pluang Maju Sekuritas tidak mentolerir pemberian hadiah uang, barang, komisi, kredit, hadiah, hiburan, benda berharga atau segala bentuk pemberian khusus kepada karyawan perusahaan serta menghimbau segala pembayaran tidak wajar yang diminta oleh pihak internal PT Pluang Maju Sekuritas dilaporkan ke e-mail info@pluangmajusekuritas.com

 

PENGUMUMAN

KEPADA SELURUH NASABAH DAN MITRA KERJA

PT Pluang Maju Sekuritas

Dalam rangka menegakkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan Good of Conduct, Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh pegawai PT Pluang Maju Sekuritas mempunyai komitmen untuk tidak menerima hadiah dan bingkisan dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung dari nasabah dan mitra kerja Perusahaan maupun pihak ketiga lainnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sangat berterima kasih apabila nasabah, mitra kerja maupun pihak ketiga lainnya mendukung pemenuhan komitmen tersebut, dengan tidak memberikan hadiah dan bingkisan dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung kepada individu didalam Perusahaan termasuk keluarga sampai dengan derajat kedua baik vertikal maupun horizontal.

Apabila terdapat individu didalam Perusahaan yang meminta hadiah atau bingkisan dengan mengatasnamakan pribadi maupun perusahaan kepada nasabah, mitra kerja dan pihak ketiga lainnya agar dilaporkan kepada Perusahaan, melalui email : info@pluangmajusekuritas.com

Kami sangat menghargai kerjasama nasabah dan mitra kerja serta pihak ketiga lainnya untuk mendukung komitmen tersebut.

 

PT Pluang Maju Sekuritas

Direksi

PEDOMAN GCG BISA DIKLIK PADA LINK DISINI
KODE ETIK PERUSAHAAN BISA DIKLIK DISINI

PEDOMAN TATA TERTIB KERJA DEWAN KOMISARIS, BISA DIKLIK DISINI

PEDOMAN TATA TERTIB KERJA DIREKSI,   BISA DIKLIK DISINI

TATA KELOLA WHISTLEBLOWING SYSTEM

Pluang Maju Sekuritas menyediakan saluran komunikasi bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menyampaikan laporan pelanggaran atau penyimpangan terkait  Pluang Maju Sekuritas, yang disebut Whistleblowing System. Hal ini merupakan salah satu cara perusahaan dalam upaya meningkatkan nilai etika korporasi, termasuk prinsip-prinsip tata kelola perusahaan dan ketaatan pada ketentuan yang berlaku bagi Pluang Maju Sekuritas.

Whistleblowing System (WBS) Pluang Maju Sekuritas memfasilitasi pelaporan dilakukan dengan anonim dan terjaga kerahasiaannya, laporan yang diterima akan dikelola dan ditindaklanjuti  oleh Divisi Internal Audit & Compliance.

Laporan dapat dilakukan menggunakan Bahasa Indonesia atau Inggris, dan akan ditanggapi serta diinvestigasi lebih lanjut dengan prosedur yang melindungi hak dari pelapor dan terlapor.

Hal-hal yang dapat dilaporkan sesuai dengan yang ditentukan antara lain: penggelapan, korupsi, pencurian, pelanggaran kebijakan Pluang Maju Sekuritas, konflik kepentingan, kecurangan laporan keuangan, penyogokan, pelecehan, diskriminasi, pelanggaran kesehatan dan keselamatan kerja.

Saluran WBS yang tersedia, berupa:

Surat dengan alamat

Divisi Internal Audit & Compliance

AUTOGRAPH TOWER LT. 39 (THAMRIN NINE TOWER 1)

Jl. MH. Thamrin No. 10

Jakarta Pusat

Email: info@pluangmajusekuritas.com

(62 21) 50955188 (hunting)

Seluruh pengaduan yang masuk melalui WBS akan ditujukan ke Divisi Internal Audit & Compliance, selanjutnya akan ditentukan apakah perlu ditindaklanjuti dengan suatu investigasi. Apabila diperlukan tindakan investigasi, maka dapat dilakukan secara internal maupun penunjukan ke pihak eksternal sesuai dengan jenis pelaporan.

Formulir Laporan Whistleblowing bisa diklik pada link disini.

LAPORAN TATA KELOLA TAHUN 2018, bisa diklik pada link disini

LAPORAN TATA KELOLA TAHUN 2019, bisa diklik pada link disini

LAPORAN TATA KELOLA TAHUN 2020, bisa diklik pada link disini

LAPORAN TATA KELOLA TAHUN 2021 dan 2022, dan 2023 harap menghubungi kami melalui ‘Contact Us

LAPORAN KEUANGAN BERKELANJUTAN:

1. Laporan Keuangan Berkelanjutan Tahun 2022 klik disini

2. Laporan Keuangan Berkelanjutan Tahun 2023 klik disini